Hukum – Target Berita https://targetberita.com Terupdate, Akurat & Terpercaya Fri, 26 Apr 2024 12:22:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://targetberita.com/wp-content/uploads/2023/06/cropped-cropped-cropped-20230612_123333-1-100x75.png Hukum – Target Berita https://targetberita.com 32 32 Kasus Istri Polisi Diduga Tipu Istri Polisi, Tersangka Bebas Tidak Dilakukan Penahanan https://targetberita.com/2024/04/26/kasus-istri-polisi-diduga-tipu-istri-polisi-tersangka-bebas-tidak-dilakukan-penahanan/ https://targetberita.com/2024/04/26/kasus-istri-polisi-diduga-tipu-istri-polisi-tersangka-bebas-tidak-dilakukan-penahanan/#respond Fri, 26 Apr 2024 12:08:21 +0000 https://targetberita.com/?p=4943 TARGETBERITA.com, MAKASSAR |  Sempat viral di media sosial pada pertengahan tahun 2023 lalu, kasus dugaan penipuan yang dilakukan MNW seorang istri polisi terhadap rekannya Lili Dewi Jayanti Mannan sesama bhayangkari masih terus bergulir.

 

Polisi telah menetapkan MNW sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan Lili Dewi Jayanti Mannan mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

 

Seperti diketahui kasus tersebut penyidikannnya sempat terhenti berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sulsel.Nnamun atas SP3 ini, pelapor melakukan upaya praperadilan dan putusannya diperintahkan untuk dilanjutkan penyidikan.

 

Ditemui awak media di Warkop Risal Jalan Daeng Ramang Kecamatan Biringkanaya, Lili Dewi Jayanti Mannan yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Saleh berharap agar kasus yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun ini dapat segera tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yan berlaku.(24/4/2024)

 

Muhammad Saleh juga menyampaikan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera dilakukan penahanan, karena sampai saat ini tersangka MNW masih bebas berkeliaran seperti bukan seorang tersangka.

 

Menurut Kuasa Hukum, tersangka MNW yang dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal:

1. Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau

2. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

 

Sementara ditempat yang sama Kuasa Hukum Lili Dewi Jayanti Mannan juga menyampaikan, informasi terbaru yang diterima pihaknya, bahwasanya Kejaksaan Negeri Gowa akan melakukan gelar perkara pada hari Senin 29 April 2024 terhadap kasus dugaan penipuan ini.

 

Dengan adanya informasi ini Muhammad Saleh selaku kuasa hukum pelapor berharap kasus yang dilaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 di Polres Gowa dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa (perkara dinyatakan lengkap atau P21).

 

Dimana sebelumnya Kejari Gowa sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara Lili Dewi Jayanti Mannan ke Penyidik Polres Gowa atau P19 dengan dalil berkas perkaranya masih kurang, akan keterangan dari ahli.

 

“ Kami berharap teman teman wartawan bisa terus mengawal proses kasus ini hingga tuntas, karena sampai sejauh ini bantuan teman teman wartawan untuk memberitakan kasus ini menjadi kekuatan bagi saya menghadapi perjalanan panjang kasus ini, semoga hukum bisa cepat ditegakkan demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat “ Pungkas Muhammad Saleh. (Syam/TB)

]]>
https://targetberita.com/2024/04/26/kasus-istri-polisi-diduga-tipu-istri-polisi-tersangka-bebas-tidak-dilakukan-penahanan/feed/ 0
Penyerahan Barbuk Tahap II Tersangka HZ Dugaan Korupsi Dana Hibah TA 2021 di Koni Provinsi Sumsel https://targetberita.com/2024/04/16/penyerahan-barbuk-tahap-ii-tersangka-hz-dugaan-korupsi-dana-hibah-ta-2021-di-koni-provinsi-sumsel/ https://targetberita.com/2024/04/16/penyerahan-barbuk-tahap-ii-tersangka-hz-dugaan-korupsi-dana-hibah-ta-2021-di-koni-provinsi-sumsel/#respond Tue, 16 Apr 2024 09:31:18 +0000 https://targetberita.com/?p=4751 TARGET BERITA.com, Palembang, – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka HZ (selaku Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021. Selasa, 16 April 2024.

Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,””Terang Vanny Yulia Kapuspenkum Kejati Sumsel,

Bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu,”Imbuhnya,

Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,”Terangnya

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1

KUHPidana Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif,”Paparnya

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,”Pungkas Vanny. (ARDI)

]]>
https://targetberita.com/2024/04/16/penyerahan-barbuk-tahap-ii-tersangka-hz-dugaan-korupsi-dana-hibah-ta-2021-di-koni-provinsi-sumsel/feed/ 0
Kabag Umum Pemkab Pangkep Jadi Tersangka Kasus Pengadaan CCTV Rp 1 Miliar https://targetberita.com/2024/03/16/kabag-umum-pemkab-pangkep-jadi-tersangka-kasus-pengadaan-cctv-rp-1-miliar/ https://targetberita.com/2024/03/16/kabag-umum-pemkab-pangkep-jadi-tersangka-kasus-pengadaan-cctv-rp-1-miliar/#respond Sat, 16 Mar 2024 10:35:44 +0000 https://targetberita.com/?p=4240 TARGET BERITA.com, PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menetapkan Kabag Umum Setda Pangkep berinisial WP sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar pejabat Pemkab Pangkep itu ditetapkan tersangka usai diperiksa pada Jumat (15/3).

Kejari Pangkep juga menetapkan pihak swasta berinisial SF sebagai tersangka dalam kasus ini.”
Kejari Pangkep telah menaikkan status dari 2 orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep Sulfikar dalam keterangannya, Jumat (15/3024).

Penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik memeriksa 85 saksi dan 1 orang ahli. Dari hasil rangkaian penyidikan itu, telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.”

“Sulfikar menjelaskan, tersangka WP saat masih menjabat Plt Camat Pangkajene tahun 2022 bersama SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang. Tim itu mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta 30 lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV masing-masing sebesar Rp 150.000 juta.

Adapun tujuan pengambilalihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan 30 lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas,” urai Sulfikar.”

“Hal tersebut lanjut Sulfikar, dimanfaatkan WP dan SF untuk membuat rencana anggaran biaya (RAB) dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up item-item anggaran. Para tersangka juga menyuruh seseorang melakukan rekayasa laporan pertanggung jawaban seolah-olah kegiatan itu dilaksanakan kelompok masyarakat.

“Hasil perbuatan WP dan SF, tim penyidik dan tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Selain itu penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp 400 juta,” sebut Sulfikar.”
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.”
““Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep,” pungkasnya. (Tim/RED)

]]>
https://targetberita.com/2024/03/16/kabag-umum-pemkab-pangkep-jadi-tersangka-kasus-pengadaan-cctv-rp-1-miliar/feed/ 0
Handbody Pinky Beauty Produksi Brand Hj Imelda Yunus Ilegal !!! Ketum Kompak Indonesia : BPOM dan APH Harus Tegas Jangan Tinggal Diam https://targetberita.com/2024/03/15/handbody-pinky-beauty-produksi-brand-hj-imelda-yunus-ilegal-ketum-kompak-indonesia-bpom-dan-aph-harus-tegas-jangan-tinggal-diam/ https://targetberita.com/2024/03/15/handbody-pinky-beauty-produksi-brand-hj-imelda-yunus-ilegal-ketum-kompak-indonesia-bpom-dan-aph-harus-tegas-jangan-tinggal-diam/#respond Fri, 15 Mar 2024 20:42:46 +0000 https://targetberita.com/?p=4211 TARGETBERITA.com, MAKASSAR | Maraknya peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid seperti Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus menjadi perhatian serius dari LSM Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) yang beredar bebas diwilayah Kota Makassar. 

Ditemui awak media ini disela-sela kegiatannya, Ketua Umum Kompak Indonesia Adhitya Eka menyampaikan, memasuki Ramadhan 1445 Hijriah sejumlah kosmetik ilegal kembali bermunculan dan diperdagangkan secara bebas dengan sistem online maupun offline, seperti Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus. (15/3/2024)

Lebih lanjut Bang Adhit sapaan akrab Ketua Umum Kompak Indonesia menuturkan, Handbody Pinky Beauty yang diproduksi oleh brand Hj Imelda Yunus adalah kosmetik ilegal yang beredar di marketplace dan harus dihindari dan dari pengecekan di aplikasi Cek BPOM produk tersebut tidak terdaftar sama sekali.

“Di aplikasi Cek BPOM bisa kita lihat langsung hasilnya produk itu terdaftar atau tidak dan hasil pengecekan kami Handbody Pinky Beauty itu tidak terdaftar” jelas Bang Adhit.

Bang Adhit mengatakan kosmetik ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu berhati-hati dan membeli produk hanya dari sumber yang terpercaya.

Ketua Umum Kompak Indonesia meminta kepada BPOM agar menindak tegas dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika yang beredar di Kota Makassar.

Berdasarkan investigasi terhadap  produksi kosmetika ilegal Handbody Pinky Beauty tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Seperti diketahui memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar serta barangsiapa memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Adhitya mengaskan agar BPOM dan aparat penegak hukum (APH) harus berani menindak tegas para pelaku peredaran kosmetik ilegal, tidak perlu ragu bertindak karena aturannya sudah jelas.

Ketua Umum Kompak Indonesia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal mulai dari yang memproduksi sampai kepada yang mengedarkan. BPOM jangan segan untuk menegakkan hukum melalui penindakan terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan. (sam alle)

]]>
https://targetberita.com/2024/03/15/handbody-pinky-beauty-produksi-brand-hj-imelda-yunus-ilegal-ketum-kompak-indonesia-bpom-dan-aph-harus-tegas-jangan-tinggal-diam/feed/ 0
Kesal Ketahuan Selingkuh, Oknum Panwascam Segeri Pangkep Aniaya Istri https://targetberita.com/2024/03/12/kesal-ketahuan-selingkuh-oknum-panwascam-segeri-pangkep-aniaya-istri/ https://targetberita.com/2024/03/12/kesal-ketahuan-selingkuh-oknum-panwascam-segeri-pangkep-aniaya-istri/#respond Tue, 12 Mar 2024 01:24:20 +0000 https://targetberita.com/?p=4148 TARGET BERITA.com, Pangkep – Kesal ketahuan selingkuh, oknum panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Segeri, Kabupaten Pangkep, inisial MAR diduga tega menganiaya istrinya inisial EN (38).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di jalan matoa bintang tanjoge Kelurahan segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sabtu malam (9/3/2024) lalu.

Akibatnya perlakuan suaminya itu, korban kini tidak bisa beraktivitas lantaran mengalami luka memar di badan dan pipinya.

“Pada Sabtu malam (09/03/2024) sekitar pukul 20.00 Wita, suami saya pulang dengan muka arogan, seolah-olah ada kemarahan besar yang disimpan untuk saya, dan mengatakan mana HP-mu?,” ungkap EN menceritakan awal kronolis kejadian ini kepada awak media, Senin (11/3/2024).

“Siapa saja yang sudah kamu telpon? Apa yang kamu bilang sama orang-orang? kenapa kamu suruh itu orang (perempuan selingkuhannya-red) jauhi saya?,” kata EN menirukan ucapan suaminya itu.

Lanjut korban, saat menjawab pertanyaan suaminya itu, dia menerima perlakuan kasar dari MAR.

“Setiap kali saya menjawab dia memukul wajah saya, pokoknya pak dia bicara sambil memukul wajah saya. Pertama dia tampar saya, berikutnya memukul wajah saya beberapakali, pak,” tambah korban.

Saat dianiaya, kata EN, dirinya berupaya mengingatkan suaminya soal hukum agama Islam tentang larangan berlaku kasar pada istri.

“Lalu saya bilang, Abi (suami-red) kita tahu hukumnya dalam agama, haram memukul wajah, kenapa kita pukul teruska’, apa salahku? apa yang saya sampaikan ke orang-orang tolong kita sampaikan ke saya? apa yang kita dengar dari orang tentang apa yang saya sampaikan?,” imbuh dia.

“Justru kita itu yang satu kecamatan Segeri pada nacerita ki’ tentang ada perempuan yang kita dekati, beberapa kali orang liatki’ baku boncengan sampai subuh, padahal kita tahu hukumnya tidak bolehki’ berdekatan dengan lawan jenis,” pungkas korban.

Berdasarkan informasi dari saudara laki-laki korban, kasus KDRT ini telah di laporkan ke pihak berwajib.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep, Hidayat membenarkan adanya laporan KDRT tersebut.

“Kami sisa menunggu arahan pimpinan, sementara ini berkasnya masuk dulu di ruangan bapak Kapolres, nanti sudah disposisi lalu turun ke Kasat, selanjutnya kami akan panggil. Insyaallah, setiap laporan atau LP yang masuk semua kami akan proses,” ucap Hidayat saat konfirmasi via telpon.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pangkep, Muhammad Anwar-akrab disapa-Anwar Bro berharap, pihak berwajib segera memproses kasus dugaan KDRT yang dialami EN.

“Kami berharap pihak berwajib segera memproses laporan kasus dugaan KDRT yang dialami saudarai EN, agar kasus serupa berulang,” singkat Anwar Bro.(Tim)

]]>
https://targetberita.com/2024/03/12/kesal-ketahuan-selingkuh-oknum-panwascam-segeri-pangkep-aniaya-istri/feed/ 0
Ketua MPC Kiwal Pangkep Memberikan Ucapan Selamat Kepada Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abdul Rahman Assagaf Sepakat Berpasangan Di Pilbup Tahun ini https://targetberita.com/2024/03/02/saldin-hidayat-ketua-mpc-kiwal-kabupaten-pangkep-memberikan-ucapan-selamat-kepada-muhammad-yusran-lalogau-myl-dan-abdul-rahman-assagaf-sepakat-berpasangan-saat-pilbup-2024-2029-kabupaten-pangkep/ https://targetberita.com/2024/03/02/saldin-hidayat-ketua-mpc-kiwal-kabupaten-pangkep-memberikan-ucapan-selamat-kepada-muhammad-yusran-lalogau-myl-dan-abdul-rahman-assagaf-sepakat-berpasangan-saat-pilbup-2024-2029-kabupaten-pangkep/#respond Sat, 02 Mar 2024 13:53:49 +0000 https://targetberita.com/?p=3982 TARGET BERITA.com, Pangkep – Ketua kiwal Garuda hitam Pangkep Saldin Hidayat mengucapkan selamat kepada Muhammad Yusran lalogau dan Abdul Rahman Assagaf yang pada hari Sabtu 02/03/2024 telah Penandatanganan kesepakatan untuk berpasangan pada pemilihan kepala daerah serentak pada bulan November mendatang yang di adakan di kediaman dewan penasehat partai Nasdem kabupaten Pangkep H.Syamsul A hamid tepatnya di jalan kemakmuran kelurahan mapasaile kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep.

 

Saldin Hidayat melewati pesan WhatsApp ke Media Terget berita.com pada hari ini mengatakan Selamat dan Sukses Atas Penyampaian Hari kepada Muhammad Yusran lalogau atau MYL dan Abdul Rahman Assagaf yang mana kita tau sudah sepakat untuk berpasang pada pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Pangkep periode 2024 2029 Telah Menjadi Pasangan Pertama Untuk menyatakan sikap dan tentukan pasangan Maju Sebagai Bakal Calon Bupati Pangkep dan Bakal Calon Wakil Bupati Pangkep Periode 2024 .

]]>
https://targetberita.com/2024/03/02/saldin-hidayat-ketua-mpc-kiwal-kabupaten-pangkep-memberikan-ucapan-selamat-kepada-muhammad-yusran-lalogau-myl-dan-abdul-rahman-assagaf-sepakat-berpasangan-saat-pilbup-2024-2029-kabupaten-pangkep/feed/ 0
Sapi Milik Sahir Alimuddin Hilang Diduga Dicuri Orang Tak Dikenal https://targetberita.com/2024/02/26/sapi-milik-sahir-alimuddin-hilang-diduga-dicuri-orang-tak-dikenal/ https://targetberita.com/2024/02/26/sapi-milik-sahir-alimuddin-hilang-diduga-dicuri-orang-tak-dikenal/#respond Mon, 26 Feb 2024 14:15:02 +0000 https://targetberita.com/?p=3884 TARGET BERITA.com, Pangkep – Warga Dusun 01 Desa Tabo-tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, bernama Sahir Alimudin melaporkan sapi yang diikat di kebun miliknya dicuri oleh orang tidak dikenal, Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 02.00 WITA. Selain dicuri sapi tersebut dimutilasi hingga menyisakan usus dan bagian lainnya saja.
Babin desa Tabo-tabo Bripka Ansar membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kita harus lebih berhati-hati kedepannya atas kejadian ini yang terjadi pada tanggal 25 February 2024.

“Korban sudah melaporkan ke Polsek bungoro. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,”ujarnya

Dia menuturkan kejadian tersebut berawal pada pukul 06.00 WITA. Saat itu korban berangkat dari rumah menuju tempat mengikat ternak sapi miliknya di kampung acedangnge/mallallo, Dusun 01, Desa Tabo-tabo Kecamatan Bungoro.

Setibanya di kebun, Sahir Alimudin tidak lagi melihat sapi yang diikat pada kayu pembatas kebun. Kemudian, korban langsung memberitahukan keluarganya bahwa sapi ternak mereka hilang.

“Namun saat itu, keluarga Sahir Alimudin langsung pergi mencari sapinya yang hilang tersebut,” jelasnya.

Dalam perjalanan, sekitar masih daerah kebun miliknya, Sahir Alimudin dan keluarga menemukan tumpukan usus sapi dan bagian lainnya di semak-semak. Ia kemudian menelusuri lagi dan menemukan kotoran ternak sapi dan bercak darah yang masih segar berserakan di sekitar kejadian kebun.

“Atas kejadian itu pemilik sapi tersebut langsung melaporkan ke pihak yang berwajib guna di tindak lanjuti guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

Penulis : Irwan

Laporan : bang dull

]]>
https://targetberita.com/2024/02/26/sapi-milik-sahir-alimuddin-hilang-diduga-dicuri-orang-tak-dikenal/feed/ 0
Kepala Kajari Pangkep Bersama Tim Penyidik Melaksanakan Siaran Pers Tentang Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep 2019 s/d 2023 https://targetberita.com/2024/02/24/kepala-kajari-pangkep-bersama-tim-penyidik-kajari-melaksanakan-siaran-pers-tentang-penetapan-tersangka-dugaan-tindak-pidana-korupsi-dalam-pembangunan-saluran-irigasi-tersier-kabupaten-pangkep-2019-s/ https://targetberita.com/2024/02/24/kepala-kajari-pangkep-bersama-tim-penyidik-kajari-melaksanakan-siaran-pers-tentang-penetapan-tersangka-dugaan-tindak-pidana-korupsi-dalam-pembangunan-saluran-irigasi-tersier-kabupaten-pangkep-2019-s/#respond Sat, 24 Feb 2024 01:45:31 +0000 https://targetberita.com/?p=3824 TARGET BERITA.com,Pangkep – Press release Nomor : PR – 02/P.4.27/Kph.3/02/2024 yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nurul Wahida rival, SH, MH beserta Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan di teras depan kantor Kejaksaan Negeri Pangkep pada Selasa tanggal 23 Februari 2024.Siaran pers tentang penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran APBN Pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang dan; Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023,

Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran APBN Pada Program P3-Tgai Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SATKER Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang
Bahwa berdasarkan hal tersebut tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik tindak pidaba khusus menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, tertanggal 23 Februari 2024.

Adapun uraian singkat dari Saudara MT selaku ketua IP3A yakni : yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi. Dalam proses pengusulan kelompok tersebut sdr. MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. dan setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, sdr. MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan agar memberikan/ menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini. Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada sdr. MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp.80.000.000,- / perkelompok. Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada sdr. MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar lebih, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Padahal seharusnya sdr. MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan Sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Bahwa atas perbuatan sdr. MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan Pertama : pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua : pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tertanggal 23 Februari 2024

Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

Sedangkan ekspose Press Release dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024.

Bahwa adapun sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dokumen sehingga telah menemukan adanya suatu peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Adapun Kasus Posisi sebagai berikut:
Bahwa pada Pada Tahun 2022/2023 terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini dianggarkan di dalam Dipa 7 Kecamatan dalam mata anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per Kelurahan.

Pekerjaan pengadaan dan pemasangan cctv ini dilaksanakan melalui pemasangan CCTV pada 5 titik lokasi tertentu yang berada di masing – masing Kelurahan dengan metode pengadaan swakelola Tipe IV yang melibatkan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan yang ditandai dengan Kontrak Swakelola antara Lurah selaku PPK dengan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, kami menemukan adanya beberapa peristiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, yaitu diantaranya berupa :
Peng-anggaran kegiatan pengadaan cctv tidak sesuai ketentuan
Kerangka Acuan Kerja dan RAB bukan dibuat oleh PPK dan Kelompok Masyarakat. Namun dalam Laporan seolah – olah dibuat oleh PPK dan Kelompok.

Kelompok masyarakat bukan penyelenggaran kegiatan yang pelaksanaannya sama pada 30 Kelurahan tanpa adanya dasar.
Adanya keuntungan yang tidak sah yang dilakukan melalui Rekayasa RAB dan Laporan Pertanggungjawaban dan keuntungaan tersebut dibagikan kepada pihak -pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan ini.

Sehubungan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kami menghimbau kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar dapat kooperatif dan juga tidak menghilangkan atau merusak barang buktI sebagaimana dugaan pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 kelurahan di kabupaten pangkep tahun anggaran 2022 dan 2023, tutupnya. (AB)

]]>
https://targetberita.com/2024/02/24/kepala-kajari-pangkep-bersama-tim-penyidik-kajari-melaksanakan-siaran-pers-tentang-penetapan-tersangka-dugaan-tindak-pidana-korupsi-dalam-pembangunan-saluran-irigasi-tersier-kabupaten-pangkep-2019-s/feed/ 0
Kapolres Jeneponto langsung Turun Tangan Evakuasi Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Dari Amukan Massa https://targetberita.com/2024/02/24/kapolres-jeneponto-langsung-turun-tangan-evakuasi-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-dari-amukan-massa/ https://targetberita.com/2024/02/24/kapolres-jeneponto-langsung-turun-tangan-evakuasi-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-dari-amukan-massa/#respond Sat, 24 Feb 2024 01:30:36 +0000 https://targetberita.com/?p=3820 TARGET BERITA.com, Jeneponto – Main Hakim Sendiri demikian gambaran yang terjadi di Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at siang, 23/02/2024.

Peristiwa tersebut diduga dilatar belakang dugaan kasus pencurian yang disertai dengan pemerkosaan, peristiwa tersebut terjadi sekitar awal bulan Januari 2024 tepatnya Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Dini hari. Massa yang mulai beringas telah melakukan pengrusakan rumah keluarga pelaku yang bertetangga dengan rumah korban saat itu bertepatan memasuki waktu ba’dah Jum’atan, sehingga terjadi negosiasi antara Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Jeneponto AKBP Budi Hidayat dan selanjutnya nanti sekitar pukul 12.00 Wita pelaku yang berinisial “A” umur sekitar 33 tahun berhasil dievakuasi ke Polres Jeneponto.

Akibat dari peristiwa tersebut, rumah milik keluarga dari pelaku mengalami rusak berat. Selanjutnya untuk korban dugaan pencurian dan korban persetubuhan diarahkan untuk melapor guna melengkapi berkas perkara sehingga pelaku dapat diproses hukum.

Untuk lokasi rumah keluarga pelaku hingga berita ini diturunkan, masih dilakukan penjagaan baik oleh kepolisian Polsek Tamalatea dan dari Polres Jeneponto serta melakukan penggalangan kepada tokoh masyarakat, pemuda dan Toko agama bekerja sama dengan Tripika Kecamatan Tamalatea.

Pewarta : Baharuddin

]]>
https://targetberita.com/2024/02/24/kapolres-jeneponto-langsung-turun-tangan-evakuasi-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-dari-amukan-massa/feed/ 0
JAMPIDSUS Kembali Menetapkan Seorang Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah Berinisial RL https://targetberita.com/2024/02/19/jampidsus-kembali-menetapkan-seorang-sebagai-tersangka-dalam-perkara-komoditas-timah-berinisial-rl/ https://targetberita.com/2024/02/19/jampidsus-kembali-menetapkan-seorang-sebagai-tersangka-dalam-perkara-komoditas-timah-berinisial-rl/#respond Mon, 19 Feb 2024 18:46:20 +0000 https://targetberita.com/?p=3753 TARGET BERITA.com, Jakarta – Senin 19 Februari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni RL selaku General Manager PT TIN sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang Tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT).
Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1). ( Tim/Red)

]]>
https://targetberita.com/2024/02/19/jampidsus-kembali-menetapkan-seorang-sebagai-tersangka-dalam-perkara-komoditas-timah-berinisial-rl/feed/ 0