Aktivis Lemkira Indonesia Minta Pemkab Maros Tertibkan Pelaku Perusakan Lingkungan Dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015

TARGETBERITA.com, MAROS | Penambangan tanpa izin (PETI) di kabupaten Maros kian merajalela tanpa ada tindakan serius dari aparat penegak hukum membuat aktivis Lemkira Indonesia yang juga dikenal sebagai pegiat lingkungan hidup Ismail Tantu.

Selain itu aktivis dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira Indonesia) tersebut menilai pemerintah kabupaten Maros tak mampu berbuat apa apa terhadap peraturan pertambangan sehingga tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku PETI tersebut karena mereka berpendapat bahwa kewenangan terhadap penambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi.

Ismail Tantu menambahkan, walaupun mereka tahu terkait aktivitas penambangan tanpa izin seperti yang terjadi di desa Labuaja kecamatan Cenrana kabupaten Maros dengan dampak hancurnya infrastruktur jalan beton dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, tapi pemerintah kabupaten Maros tak berani mengambil tindakan tegas dan terkesan ada pembiarkan sekalipun terjadi kerusakan lingkungan atau dampak lingkungan yang lain terhadap masyarakat.

“Memang benar kewenangan perizinan pertambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi bukan pemerintah kabupaten, begitu pula pengawasan dari kegiatan pertambangan melalui inspektur tambang, apakah sesuai aturan atau tidak,  tetapi tidak lantas pemerintah kabupaten tak bisa mengambil tindakan terhadap perusakan lingkungan ” Kata Ismail Tantu

Oleh karena itu menurut Ismail Tantu, kita minta kepada Bupati Maros melalui Sat Pol PP menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (4) Setiap orang atau badan dilarang melakukan pengupasan muka tanah, atau merubah muka tanah, kecuali sudah melalui proses kajian lingkungan hidup dan mendapat izin.

Sementara Pasal 69 ayat (1) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.

Aktivis Lemkira Indonesia menambahkan, ” Pemerintah kabupaten Maros seharusnya mengambil langkah mengidentifikasi seluruh kegiatan tambang di kabupaten Maros, mana legal dan mana yang illegal bersama pihak kepolisian kalau perlu pemerintah membentuk Tim Khusus untuk menangani kegiatan yang merusak lingkungan. Kita tunggu reaksi Satpol PP  Kabupaten Maros selaku penegak Perda bersama Polres Maros dengan penegakan Undang undang Lingkungan Hidup”. Pungkas Ismail Tantu. (bachtiar_tinri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *