Disnaker Lutim dan PT NKE Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Warga Pakumanu Blokir Jalan

TARGETBERITA.com, LUWU TIMUR | Dalam satu bulan terakhir ini sudah 3 kali masyarakat Pakumanu Desa Balambano Kec. Wasuponda menutup akses jalan di Pakumanu menuju Larona Canal tempat beraktivitasnya PT. NKE.

Masyarakat menilai undang undang 35 alidaya yang diberlakukan Disnaker Lutim dan PT. NKE yang memprioritaskan eks pekerja PT. WIKA dinilai tidak berjalan sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Disnaker dan PT. NKE.

Data yang diperoleh awak media di kantor PT. NKE di Kec. Towuti kebanyakan admin yang diterima bekerja bukan eks karyawan PT. WIKA dan yang lebih  mengherankan lagi tidak ada admin yang diterima dari wilayah Kec. Wasuponda tempat dimana PT. NKE bekerja.

Kemudian pemicu yang ke 2 terjadinya gejolak dijalan HRD PT. NKE tidak jelas statusnya, menurut Joni Patabi Sekdis Lutim mengatakan bahwa Takiuddin adalah HRD PT. NKE.

Menurut Arifin humas Disnaker yang di hubungi melalui telpon genggam miliknya mengatakan bahwa dia adalah karyawan lepas kemungkinan hanya diperbantukan jadi tidak perlu dibuatkan PKWT. (29/5/2023)

Tapi menurut Reno selaku manajer PT. NKE melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa Takiuddin adalah HRD PT. NKE dan penentu kebijakan.

Sementara itu menurut Abd. Rauf Dewang  selaku humas PT. VALE INDONESIA yang di hubungi melalui via telpon menyampaikan, memang benar statusnya Takiuddin harus jelas supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya masyarakat Wasuponda.

Abd. Rauf Dewang menambahkan, dia seorang karyawan yang resmi di  PT. NKE harus  memiliki Badge Number yang di terbitkan di DSS PT.VALE INDONESIA  pemberi job ke PT. NKE.

Abd. Rauf mengatakan kalau karyawan tidak memiliki Badge Number siapa yang mau bertanggung jawab jika ada accident.

Sampai saat ini masyarakat yang ada di kecamatan Wasuponda masih mempertanyakan aturan Disnaker dan PT. NKE. (amrung/targetberita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *