Galian C marak diluwu Raya, BEMNUS Wilayah Luwu Raya: APH wajib evaluasi tambang ilegal dan legal

TARGET BERITA.com, Luwu|Aliansi BEM Nusantara (BEMNUS) Sulsel Wilayah Luwu Raya angkat bicara soal marak tambang galian C di Luwu Raya.

Maraknya Tambang galian C tersebut membuat BEM Nusantara Wilayah Luwu Raya mendesak kepada seluruh Kapolres yang ada 3 Kabupaten 1 Kota untuk memberikan perhatian dan menyelidiki tambang-tambang galian C yang ilegal maupun yang legal tapi sering kali melakukan penggaran operasional disekitar kaki gunung Latimojong hingga daerah Walenrang dan Lamasi, daerah Luwu Utara dan Luwu Timur.

BEMNUS Luwu Raya Khususnya menyoroti tambang-tambang galian C yang ada di kabupaten Luwu yang baru-baru ini di kecamatan lamasi terdapat 3 anak mudah meninggal dunia di sekitar wilayah tambang akibat tenggelam.

“Kejadian tersebut tentu harus menjadi evaluasi yang besar-besar terhadap tambang galian C terhadap dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Terkonfirmasi bahwa galian C milik salah satu masyarakat yang ada di lamasi yang ditangani oleh CV Sirtus Lamasi Maksmur.

Korwil BEM BEM Nusantara Wilayah Luwu Fadhisyah Al Muhammad A menyoroti kejadian tersebut khususnya terhadap pemilik tambang dan mendesak APH dalam hal ini polres Luwu untuk mengevaluasi tambang tersebut karena hal tersebut telah menelan korban jiwa.

“kami menduga bahwa terdapat penggaran seperti apakah tambang tersebut memiliki izin seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Ekploirasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi karena kejadian Naas tersebut terjadi disekitaran wilayah konsesi tambang” ujar Fadhisyah Al Muhammad

Kami meminta kepada Kapolres Luwu Untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap tambang tersebut mulai dari izin dan hingga bagaimana penegakan SOP yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

“Kami minta kepada APK untuk melakukan investasi secara mendalam, karena boleh jadi kejadian tersebut adalah kelalaian oleh penambang yang tidak menjalankan SOP dengan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar area izin tambang” ucap Fadhisyah

“Kami mempertanyakan Standar Operasional tambang yang ada, kenapa kemudian masyarakat dengan muda mengakses seputaran area Tambang dimana standar Operasionanya” tegas Fadhisyah

Koordinator daerah Aliansi BEM Nusantara Sulawesi Selatan juga menyampaikan bahwa Maraknya tambang-tambang galian C yang terdapat di 24 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan boleh jadi banyak yang tak mengantongi izin dan harus menjadi perhatian khusus oleh Kepolisian setiap Daerah Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi secara mendalam tambang-tambang yang ada.

“Isu seputaran Tambang telah menjadi perhatian Pengurus Pusat hingga pengurus daerah dalam rapat konsolidasi Nusantara BEMNUbeberapa waktu lalu, hal tersebut menjadi atensi Kami yang kemudian akan segera melakukan kajian seputaran isu tambang disulawesi selatan dalam konsolidasi bersama pengurus wilayah yang ada nantinya ” tutup Mahliga Nurlang Korda BEMNus

BEM Nusantara Sulawesi Selatan juga akan segera melakukan Audiensi bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah melakukan kajian dan observasi lapangan di setiap kabupaten/kota yang ada.

“Sesegera mungkin kami melakukan audiensi bersama pak Kapolda dan instansi-instansi terkait” tegas Mahliga Nurlang ( Rul/Red)*

Penulis: Haerul Editor: Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *