Kepala Kajari Pangkep Bersama Tim Penyidik Melaksanakan Siaran Pers Tentang Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep 2019 s/d 2023

TARGET BERITA.com,Pangkep – Press release Nomor : PR – 02/P.4.27/Kph.3/02/2024 yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nurul Wahida rival, SH, MH beserta Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan di teras depan kantor Kejaksaan Negeri Pangkep pada Selasa tanggal 23 Februari 2024.Siaran pers tentang penetapan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran APBN Pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang dan; Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023,

Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran APBN Pada Program P3-Tgai Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SATKER Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang
Bahwa berdasarkan hal tersebut tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik tindak pidaba khusus menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, tertanggal 23 Februari 2024.

Adapun uraian singkat dari Saudara MT selaku ketua IP3A yakni : yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi. Dalam proses pengusulan kelompok tersebut sdr. MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. dan setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, sdr. MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan agar memberikan/ menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini. Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada sdr. MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp.80.000.000,- / perkelompok. Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada sdr. MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar lebih, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Padahal seharusnya sdr. MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan Sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Bahwa atas perbuatan sdr. MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan Pertama : pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua : pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tertanggal 23 Februari 2024

Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.

Sedangkan ekspose Press Release dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024, tanggal 20 Februari 2024.

Bahwa adapun sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan dokumen sehingga telah menemukan adanya suatu peristiwa hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Adapun Kasus Posisi sebagai berikut:
Bahwa pada Pada Tahun 2022/2023 terdapat kegiatan Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan yang tersebar di 7 Kecamatan di Kabupaten Pangkep. Kegiatan ini dianggarkan di dalam Dipa 7 Kecamatan dalam mata anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per Kelurahan.

Pekerjaan pengadaan dan pemasangan cctv ini dilaksanakan melalui pemasangan CCTV pada 5 titik lokasi tertentu yang berada di masing – masing Kelurahan dengan metode pengadaan swakelola Tipe IV yang melibatkan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan yang ditandai dengan Kontrak Swakelola antara Lurah selaku PPK dengan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, kami menemukan adanya beberapa peristiwa pada tahap perencanaan, pelaksanaan, yaitu diantaranya berupa :
Peng-anggaran kegiatan pengadaan cctv tidak sesuai ketentuan
Kerangka Acuan Kerja dan RAB bukan dibuat oleh PPK dan Kelompok Masyarakat. Namun dalam Laporan seolah – olah dibuat oleh PPK dan Kelompok.

Kelompok masyarakat bukan penyelenggaran kegiatan yang pelaksanaannya sama pada 30 Kelurahan tanpa adanya dasar.
Adanya keuntungan yang tidak sah yang dilakukan melalui Rekayasa RAB dan Laporan Pertanggungjawaban dan keuntungaan tersebut dibagikan kepada pihak -pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan ini.

Sehubungan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, kami menghimbau kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar dapat kooperatif dan juga tidak menghilangkan atau merusak barang buktI sebagaimana dugaan pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 kelurahan di kabupaten pangkep tahun anggaran 2022 dan 2023, tutupnya. (AB)

Penulis: Anwar BroEditor: Irwan jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *