Kabag Umum Pemkab Pangkep Jadi Tersangka Kasus Pengadaan CCTV Rp 1 Miliar

TARGET BERITA.com, PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menetapkan Kabag Umum Setda Pangkep berinisial WP sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar pejabat Pemkab Pangkep itu ditetapkan tersangka usai diperiksa pada Jumat (15/3).

Kejari Pangkep juga menetapkan pihak swasta berinisial SF sebagai tersangka dalam kasus ini.”
Kejari Pangkep telah menaikkan status dari 2 orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep Sulfikar dalam keterangannya, Jumat (15/3024).

Penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik memeriksa 85 saksi dan 1 orang ahli. Dari hasil rangkaian penyidikan itu, telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.”

“Sulfikar menjelaskan, tersangka WP saat masih menjabat Plt Camat Pangkajene tahun 2022 bersama SF membentuk tim yang terdiri dari enam orang. Tim itu mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok masyarakat dan meminta 30 lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV masing-masing sebesar Rp 150.000 juta.

Adapun tujuan pengambilalihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan 30 lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas,” urai Sulfikar.”

“Hal tersebut lanjut Sulfikar, dimanfaatkan WP dan SF untuk membuat rencana anggaran biaya (RAB) dengan cara yang tidak profesional dan melakukan mark up item-item anggaran. Para tersangka juga menyuruh seseorang melakukan rekayasa laporan pertanggung jawaban seolah-olah kegiatan itu dilaksanakan kelompok masyarakat.

“Hasil perbuatan WP dan SF, tim penyidik dan tim auditor melakukan penghitungan kerugian negara dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Selain itu penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp 400 juta,” sebut Sulfikar.”
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.”
““Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak hari ini tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep,” pungkasnya. (Tim/RED)

Penulis: Abd RahimEditor: Irwan jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *